Jakarta, Panwaslu-
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) diharapkan dapat
menjerat para pelanggar pidana Pemilu dalamn waktu relatif cepat. Karena
itu, tiga institusi dalam Sentra Gakkumdu, yaitu Bawaslu, Kepolisian,
dan Kejaksaan dituntut bekerja dengan cepat dan koordinasi yang optimal.
Namun, masih ada beberapa kendala klasik
dalam Sentra Gakkumdu, seperti masalah penyidik (kepolisian) dan
penuntut (jaksa) yang belum memahami dengan baik dan benar terkait
regulasi Pemilu. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Muhammad, saat
menjadi narasumber dalam Pendidikan dan Pelatihan Tindak Pidana Pemilu,
Badiklat Kejaksaan, di Jakarta, Rabu lalu (4/2).
"Masih ada anggapan bahwa personil yang
ditugaskan dalam Sentra Gakkumdu, hanya sebagai tugas tambahan. Jika
persepsi seperti ini yang terjadi, maka banyak kasus pidana Pemilu yang
akan lewat begitu saja," ujar Muhammad.
Hal tersebut diungkapkan Muhammad,
setelah pihaknya selaku Ketua Bawaslu melakukan peninjauan di beberapa
Sentra Gakkumdu daerah. Pihak penyidik dan penuntut yang bertugas di
Sentra Gakkumdu, ternyata lebih terfokus untuk menyelesaikan kasus-kasus
yang menjadi tugas utamanya terlebih dahulu, baru menyelesaikan
kasus-kasus di Sentra Gakkumdu.
Berdasarkan hasil peninjauan itu pula,
Muhammad mengungkapkan fakta bahwa pihak Kepolisian dan Kejaksaan belum
menempatkan orang-orang yang berpengalaman menangani persoalan Pemilu
dalam Sentra Gakkumdu. Dengan demikian, ketidak-sepahaman antara
Kepolisian dan Kejaksaan terhadap penegakkan tindak pidana Pemilu, yang
ingin dibenahi sejak awal semakin terhambat.
Padahal, tambah Muhammad, pada
pengalaman Pemilu 2009, sebanyak 1.573 kasus pidana Pemilu yang
diteruskan Bawaslu ke Kepolisian, hanya 1-2 persen saja yang divonis.
Selebihnya, dihentikan dengan berbagai alasan.
“Saya tahu benar, tugas Jaksa dan Polisi
juga banyak dan cukup berat. Namun, sebaiknya kita bisa berfokus dahulu
pada kasus-kasus pidana Pemilu, karena waktunya cukup singkat. Sebab,
kalau proses penanganan kasusnya disamakan dengan tindak pidana umum,
maka akan daluarsa, dan akan percuma saja,” tambahnya.
Karena itu, agar proses dan mekanisme
kerja dalam Sentra Gakkumdu berjalan optimal, pihak Bawaslu, Kepolisian,
dan Kejaksaan akan bertemu dalam waktu dekat guna membahas berbagai
persoalan dalam Sentra Gakkumdu. Bawaslu tidak ingin, ada peserta Pemilu
yang melanggar regulasi Pemilu, tetapi mereka bebas begitu saja tanpa
ada penegakkan hukum yang pasti.
“Terkait dengan persoalan ini, kami akan
membahasnya dengan Bapak Basrief Arief (Jaksa Agung ,red) dan Bapak
Sutarman (Kapolri , red). Tentu saja untuk segera meluruskan
masalah-masalah yang ada dalam Sentra Gakkumdu,” tutur Muhammad.
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda,
Pimpinan Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas menjelaskan, deadline yang
singkat dalam proses penindakan pelanggaran pidana Pemilu, membuat
kesulitan jajaran pengawas Pemilu. Karena itu, Endang berharap agar
Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dapat duduk bersama untuk mencari
formula yang tepat.
“Bisa saja, ketika Bawaslu memanggil
pihak yang diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu dalam proses
klarifikasi, maka kepolisian dan kejaksaan disertakan dari awal, dan
mereka juga ikut serta mendalami atau memberikan pertanyaan. Dengan
demikian, institusi kepolisian bisa lebih mudah memprosesnya ketika
kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik,” sarannya. *** (art)
sumber ; www.bawaslu.go.id







0 komentar:
Posting Komentar