Bima, Salam-Awas.- Panitia Pengawas
Pemilihan Umum (Panwaslu) harus jeli saat menyimpulkan jenis pelanggaran
Pemilu. Jangan sampai menjadi celah bagi masyarakat atau Calon anggota
legislatif (Caleg) untuk menggugatnya. Hal tersebut diingatkan Ketua
Panwaslu Kabupaten Bima, Sukarman, SH, saat Rapat Koordinasi (Rakor) teknis
penanganan pelanggaran, di hotel Camelia, beberapa waktu yang lalu.
Dikatakannya,
kajian mendalam dalam menentukan jenis pelanggaran memang sangat penting
dilakukan Panwaslu, terutama dalam memastikan syarat formal dan materil sebuah
kasus pelanggaran. “Jangan sampai yang bukan pelanggaran jika direkomendasikan,
dianggap sebagai pelanggaran. Nah, teman-teman juga harus hati-hati dalam
kajian,” katanya.
Dijelaskannya, sesuai Undang-Undang
Pemilu lama, jenis pelanggaran hanya ada tiga, yakni administrasi, Tindak
Pidana Pemilu (Tipilu), sangketa Pemilu dan hasil. Namun dalam regulasi baru
juga diatur tentang pelanggaran Kode Etik. “Kalau yang bukan pelanggaran secara
otomatis tidak bisa ditindak. Misalnya dalam pelanggaran yang sifat sangketa.
Dalam sangketa Pemilu, bukan sangketa hasil, bisa saja terjadi antara
penyelenggara beda-beda penafsiran, misalnya penempatan baligo,” ujarnya.
Sukarman menegaskan,
meskipun dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang kampanye, rekomendasi
hanya dibatasi pada tingkat Kabupaten/Kota. Namun, jika merujuk Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara, Panwaslu Kecamatan tetap bisa menerbitkan rekomendasi. Bahkan,
Panwas Pemilu Lapangan pun bisa merekomendasikan langsung pada saat menemukan
pelanggaran.
“Kenapa kita harus bertahan
dengan regulasi bawah yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Panwas
Lapangan sekalipun bisa mengeluarkan rekomendasi, misalnya rekomendasi
penghitungan ulang suara saat menemukan pelanggaran saat penghitungan,”
katanya.
Menurut pria asal Kecamatan
Sape ini, ketentuan yang menetapkan Panwaslu hanya memiliki waktu tiga hari dan
kini ditambah tujuh hari dalam menangani kasus pelanggaran Pemilu, terkadang
dicari celah oleh oknum Caleg atau masyarakat untuk ke luar dari jeratan
aturan.
“Kadang aturan tentang
batas waktu penanganan yang kini syukur bertambah jadi tujuh hari, itu
dimanfaatkan, dicari kelemahannya. Misalnya bagaimana agar lewat dari tujuh
hari sehingga kadaluarsa. Harus diingat Panwaslu itu hanya memiliki waktu tujuh
hari dalam menangani sebuah pelanggaran, kalau tidak sudah masuk kedaluarsa,”
ingatnya. (Art)








0 komentar:
Posting Komentar