Bima, Salam-Awas.- Panitia Pengawas
Pemilihan Umum (Panwaslu) harus jeli saat menyimpulkan jenis pelanggaran
Pemilu. Jangan sampai menjadi celah bagi masyarakat atau Calon anggota
legislatif (Caleg) untuk menggugatnya. Hal tersebut diingatkan Ketua
Panwaslu Kabupaten Bima, Sukarman, SH, saat Rapat Koordinasi (Rakor) teknis
penanganan pelanggaran, di hotel Camelia, beberapa waktu yang lalu.
Dikatakannya,
kajian mendalam dalam menentukan jenis pelanggaran memang sangat penting
dilakukan Panwaslu, terutama dalam memastikan syarat formal dan materil sebuah
kasus pelanggaran. “Jangan sampai yang bukan pelanggaran jika direkomendasikan,
dianggap sebagai pelanggaran. Nah, teman-teman juga harus hati-hati dalam
kajian,” katanya.














