This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 08 Februari 2014

Mengawal Tahun Politik 2014

Memasuki tahun 2014 ini bangsa ini mulai disibukkan dengan hajat politik yag akan berlangsung setidaknya sepuluh bulan  ke depan. Hal yang membedakan dari pelaksanaan kepemiluan dengan lima tahun lalu adalah bahwa tahun 2014 ini menjadi titik krusial bagi negara dan rakyat ini untuk memastikan bahwa proses estafet kepemimpinan dapat berjalan dengan baik. kondisi tersebut menegaskan bahwa masa depan bangsa ini juga sangat tergantung bagaimana pelaksanaan pesta demokrasi berjalan. Sejauh ini terbangun komitmen yang kuat dan kesadaran, baik di elit politik maupun publik bahwa penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil serta bebas dari intervensi adalah sesuatu yang menjadi pengharapan bersama. Sebab hanya dari pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil serta bebas dari intervensi pihak manapun yang menginginkan pemenangan dengan segala caralah sesungguhnya estafet kepemimpinan yang baik dapat dilakukan.  

KPU, KPI dan Bawaslu tegaskan aturan main iklan kampanye di media massa elektronik bagi calon legislatif.


KPU, KPI dan Bawaslu tegaskan aturan main iklan kampanye di media massa elektronik bagi calon legislatif.

Beberapa poin aturan main larangan iklan kampanye yang disepakati adalah sebagai berikut ;

1. KPU, KPI dan Bawaslu bersepakat bahwa iklan kampanye peserta pemilu legislatif tidak boleh disiarkan kecuali dalam masa 21 hari yang diperkenankan oleh UU dan peraturan perundangan. Adapun ketentuannya setiap peserta pemilu maksimal diperbolehkan memasang iklan sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk setiap peserta pemilu.

Jelang Pemilu, Tugas Personil di Sentra Gakkumdu Diminta Jadi Prioritas

Jakarta, Panwaslu- Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) diharapkan dapat menjerat para pelanggar pidana Pemilu dalamn waktu relatif cepat. Karena itu, tiga institusi dalam Sentra Gakkumdu, yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dituntut bekerja dengan cepat dan koordinasi yang optimal.
 
Namun, masih ada beberapa kendala klasik dalam Sentra Gakkumdu, seperti masalah penyidik (kepolisian) dan penuntut (jaksa) yang belum memahami dengan baik dan benar terkait regulasi Pemilu. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Muhammad, saat menjadi narasumber dalam Pendidikan dan Pelatihan Tindak Pidana Pemilu, Badiklat Kejaksaan, di Jakarta, Rabu lalu (4/2).